Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) IMB Bangunan Gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum yang berdampak penting terhadap lingkungan dan/atau memiliki lebih dari 4 (empat) lapis harus mendapat pertimbangan teknis Tim Ahli Bangunan Gedung.
(2) Pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti standar teknis dan pedoman yang terkait.
Koreksi Anda
