Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IMB Bangunan Gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum yang berdampak penting terhadap lingkungan dan/atau memiliki lebih dari 4 (empat) lapis harus mendapat pertimbangan teknis Tim Ahli Bangunan Gedung. (2) Pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti standar teknis dan pedoman yang terkait.
Koreksi Anda