Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. perubahan akibat kondisi, ukuran lahan kavling/persil yang tidak sesuai dengan rencana teknis, dan/atau adanya kondisi eksisting di bawah permukaan tanah yang tidak dapat diubah/dipindahkan berupa jaringan infrastruktur/prasarana, seperti kabel, saluran, dan pipa;
b. perubahan akibat perkembangan kebutuhan pemilik bangunan, meliputi penampilan arsitektur, perluasan, atau pengurangan luas dan jumlah lantai, dan/atau tata ruang dalam; dan
c. perubahan fungsi atas permintaan pemilik/pemohon.
(2) Proses administrasi perubahan IMB sebagai akibat perubahan rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perubahan rencana teknis yang dilakukan untuk penyesuaian dengan kondisi lapangan dan tidak mempengaruhi sistem struktur;
b. perubahan rencana teknis yang mengakibatkan perubahan pada arsitektur, struktur, dan utilitas mekanikal dan elektrikal, harus melalui permohonan baru atau revisi IMB; dan
c. perubahan rencana teknis, karena perubahan fungsi harus melalui proses permohonan baru atau revisi IMB dengan proses sesuai dengan penggolongan bangunan untuk IMB.
(3) Proses penerbitan baru atau revisi IMB akibat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan retribusi secara proporsional sesuai dengan lingkup perubahan.
Koreksi Anda
