Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon membayar Retribusi IMB berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ke kas Daerah.
(2) Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
