Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penilaian/evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
(3) Pejabat yang berwenang di Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan MENETAPKAN retribusi IMB berdasarkan bahan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian/evaluasi dokumen dan penetapan retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Penilaian/evaluasi dokumen dan penetapan Retribusi IMB untuk bangunan yang pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
