Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan dilampiri dokumen persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah;
b. data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
c. data pemilik bangunan;
d. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
e. surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi Dan Bangunan tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat keterangan Nilai Jual Obyek Pajak untuk fasilitas umum;
f. rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kementerian Agama untuk bangunan yang diperuntukan sebagai rumah ibadah;
g. dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
h. rekomendasi dokumen Keselamatan dan Keamanan Operasional Penerbangan dari instansi yang berwenang bagi bangunan tertentu yang memerlukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. data atau keterangan kegunaan/peruntukan bangunan; dan
j. izin lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup bagi setiap usaha dan/atau kegiatan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi:
a. gambar rencana/arsitektur bangunan;
b. gambar sistem struktur;
c. gambar sistem utilitas;
d. perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
e. perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
f. data penyedia jasa perencanaan.
(4) Dalam hal IMB Menara Telekomunikasi tanda bukti berupa perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampirkan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
