Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan dilampiri dokumen persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah; b. data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); c. data pemilik bangunan; d. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; e. surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi Dan Bangunan tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat keterangan Nilai Jual Obyek Pajak untuk fasilitas umum; f. rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kementerian Agama untuk bangunan yang diperuntukan sebagai rumah ibadah; g. dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur; h. rekomendasi dokumen Keselamatan dan Keamanan Operasional Penerbangan dari instansi yang berwenang bagi bangunan tertentu yang memerlukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. data atau keterangan kegunaan/peruntukan bangunan; dan j. izin lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup bagi setiap usaha dan/atau kegiatan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi: a. gambar rencana/arsitektur bangunan; b. gambar sistem struktur; c. gambar sistem utilitas; d. perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih; e. perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan f. data penyedia jasa perencanaan. (4) Dalam hal IMB Menara Telekomunikasi tanda bukti berupa perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampirkan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda