Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan dengan mengisi formulir permohonan.
(2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung; atau
b. bangunan bukan gedung;
(3) IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran.
(4) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:
a. hunian;
b. keagamaan;
c. usaha;
d. sosial dan budaya; dan
e. ganda/campuran.
(5) Bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, dan lain-lain sejenisnya;
b. pondasi, pondasi tangki, dan lain-lain sejenisnya;
c. pagar tembok/besi dan tanggul/turap, dan lain-lain sejenisnya;
d. instalasi pengolahan limbah dan jaringannya, septic tank/bak penampungan bekas air kotor, dan lain-lain sejenisnya;
e. sumur resapan, dan lain-lain sejenisnya;
f. teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya;
g. dinding penahan tanah, dan lain-lain sejenisnya;
h. jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, dan lain- lain sejenisnya;
i. penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara, tiang listrik/telepon, dan lain-lain sejenisnya;
j. kolam renang, kolam ikan air deras, dan lain-lain sejenisnya; dan
k. gapura, patung, bangunan reklame, monumen, dan lain-lain sejenisnya.
Koreksi Anda
