Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan dengan mengisi formulir permohonan. (2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; atau b. bangunan bukan gedung; (3) IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi, atau pelestarian/pemugaran. (4) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai: a. hunian; b. keagamaan; c. usaha; d. sosial dan budaya; dan e. ganda/campuran. (5) Bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, dan lain-lain sejenisnya; b. pondasi, pondasi tangki, dan lain-lain sejenisnya; c. pagar tembok/besi dan tanggul/turap, dan lain-lain sejenisnya; d. instalasi pengolahan limbah dan jaringannya, septic tank/bak penampungan bekas air kotor, dan lain-lain sejenisnya; e. sumur resapan, dan lain-lain sejenisnya; f. teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya; g. dinding penahan tanah, dan lain-lain sejenisnya; h. jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, dan lain- lain sejenisnya; i. penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara, tiang listrik/telepon, dan lain-lain sejenisnya; j. kolam renang, kolam ikan air deras, dan lain-lain sejenisnya; dan k. gapura, patung, bangunan reklame, monumen, dan lain-lain sejenisnya.
Koreksi Anda