Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pelayanan Administrasi IMB, meliputi:
a. permohonan/pengajuan IMB;
b. permohonan/pengajuan perubahan IMB;
c. pembuatan duplikat/fotokopi dokumen IMB yang disahkan/dilegalisasi sebagai pengganti dokumen IMB yang hilang atau rusak, dengan melampirkan keterangan hilang tertulis dari Kepolisian; dan/atau
d. pengesahan/legalisasi fotocopy IMB.
Koreksi Anda
