Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Administrasi IMB, meliputi: a. permohonan/pengajuan IMB; b. permohonan/pengajuan perubahan IMB; c. pembuatan duplikat/fotokopi dokumen IMB yang disahkan/dilegalisasi sebagai pengganti dokumen IMB yang hilang atau rusak, dengan melampirkan keterangan hilang tertulis dari Kepolisian; dan/atau d. pengesahan/legalisasi fotocopy IMB.
Koreksi Anda