Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pemberian IMB;
b. Penerbitan IMB;
c. Pelaksanaan Pembangunan;
d. Pelaporan;
e. Larangan;
f. Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian;
g. Sosialisasi
h. Retribusi
i. Pemutihan
j. Pembongkaran
k. Perobohan; dan
l. Ketentuan Sanksi.
Koreksi Anda
