Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pemberian IMB; b. Penerbitan IMB; c. Pelaksanaan Pembangunan; d. Pelaporan; e. Larangan; f. Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; g. Sosialisasi h. Retribusi i. Pemutihan j. Pembongkaran k. Perobohan; dan l. Ketentuan Sanksi.
Koreksi Anda