Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah agar pengaturan dan proses pemberian IMB dilakukan dalam rangka terwujudnya:
a. pengendalian pemanfaatan ruang;
b. kelayakan bangunan;
c. legalitas/kepastian hukum; dan
d. efisiensi pelayanan.
Koreksi Anda
