Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 23 Mei 2018
WALIKOTA SURAKARTA, ttd & cap
FX. HADI RUDYATMO
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 23 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd & cap
BUDI YULISTIANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (2/2018)
Koreksi Anda
