Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
