Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
