Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perobohan bangunan dapat dilakukan atas permohonan pemilik bangunan dan/atau atas perintah Walikota.
(2) Perobohan bangunan atas permohonan pemilik bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin untuk bangunan dengan klasifikasi tertentu.
(3) Bangunan dengan klasifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(4) Perobohan bangunan atas perintah Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal bangunan:
a. rapuh;
b. membahayakan keselamatan umum;
c. tidak sesuai dengan tata ruang kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perobohan bangunan atas perintah Walikota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
