Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemberian IMB dikenakan retribusi golongan perizinan tertentu dengan nama Retribusi IMB. (2) Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda