Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan proses pemberian IMB antara lain terkait dengan: a. keterangan rencana Kota (KRK); b. persyaratan yang harus dipenuhi pemohon; c. tata cara proses penerbitan IMB sejak permohonan diterima sampai dengan penerbitan IMB; dan d. teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB. (2) Keterangan rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berisi persyaratan teknis Bangunan. (3) Sosialisasi kepada masyarakat pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi teknis pembina penyelenggara Bangunan dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi Penegakan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda