Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Bangunan yang telah memiliki izin dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi Penegakan Peraturan Daerah. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap fungsi Bangunan, persyaratan teknis Bangunan, dan keandalan Bangunan. (3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peninjauan lokasi, pengecekan informasi atas pengaduan masyarakat, dan pengenaan sanksi. (4) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dengan menyediakan papan nama IMB di Daerah sebagai identifikasi telah dilakukannya perizinan.
Koreksi Anda