Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/merenovasi, merobohkan dan/atau memugar dalam rangka melestarikan Bangunan jika menyimpang dari ketentuan dan/atau syarat dalam IMB.
(2) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara pembangunan;
d. pembekuan IMB;
e. penghentian tetap pembangunan;
f. pencabutan IMB; dan/atau
g. pembongkaran bangunan.
Koreksi Anda
