Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/merenovasi, merobohkan dan/atau memugar dalam rangka melestarikan Bangunan jika menyimpang dari ketentuan dan/atau syarat dalam IMB. (2) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara pembangunan; d. pembekuan IMB; e. penghentian tetap pembangunan; f. pencabutan IMB; dan/atau g. pembongkaran bangunan.
Koreksi Anda