Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA •TAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal...
Koreksi Anda