Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA •TAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbentuk uang. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda