Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini Kelurahan Kadipiro dengan jumlah penduduk ± 55.532 (lebih kurang lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua) jiwa dimekarkan menjadi Kelurahan Banjarsari dengan jumlah penduduk ± 18.866 (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh enam) jiwa, Kelurahan Kadipiro dengan jumlah penduduk ± 23.268 (dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh delapan) jiwa dan Kelurahan Joglo dengan jumlah penduduk ± 13.398 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) jiwa. (2) Luas wilayah Kelurahan Banjarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 2,33 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kabupaten Karanganyar b. Selatan = Kelurahan Joglo c. Barat = Kelurahan Kadipiro d. Timur = Kelurahan Mojosongo (3) Peta wilayah Kelurahan Banjarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Luas wilayah Kelurahan Kadipiro hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 1,81 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kabupaten Boyolali b. Selatan = Kelurahan Nusukan c. Barat = Kelurahan Banyuanyar dan Kabupaten Boyolali d. Timur = Kelurahan Banjarsari (5) Peta wilayah Kelurahan Kadipiro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (6) Luas wilayah Kelurahan Joglo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,86 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kelurahan Banjarsari b. Selatan = Kelurahan Nusukan c. Barat = Kelurahan Nusukan d. Timur = Kelurahan Mojosongo (7) Peta wilayah Kelurahan Joglo sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda