Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokumen kependudukan di Kelurahan Kadipiro dan Kelurahan Semanggi yang dimekarkan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus disesuaikan.
(2) Segala hal yang menyangkut perubahan administrasi bagi lurah dan
h. / 10 kependudukan, dan surat yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat diatur dengan peraturan Walikota.
Koreksi Anda
