Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Teks Saat Ini
Penyediaan tanah, pembangunan kantor, dan peralatan penunjang lainnya sebagai akibat pemekaran Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dianggarkan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
