Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan tanah, pembangunan kantor, dan peralatan penunjang lainnya sebagai akibat pemekaran Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dianggarkan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda