Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pengisian Personil pada Kelurahan hasil pemekaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dilaksanakan setelah mendapat Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian. Dalam Negeri. (2) Pengangkatan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penyerahan pembiayaan, peralatan dan dokumen.
Koreksi Anda