Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas berhenti karena:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. meninggal dunia.
(2) Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. atas permintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir;
d. mencapai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun;
e. tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya:
f. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; dan
g. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda
