Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas berhenti karena: a. berakhirnya masa jabatan; b. meninggal dunia. (2) Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan: a. atas permintaan sendiri; b. reorganisasi; c. kedudukan sebagai pejabat daerah telah berakhir; d. mencapai batas usia 65 (enam puluh lima) tahun; e. tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya: f. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; dan g. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara. (3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda