Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa dan dalam hal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional.
(2) Uang jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rinciannya sebagai berikut:
a. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 45% (empat puluh lima perseratus) dari gaji Direktur Utama.
b. Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari gaji Direktur Utama.
c. Setiap anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima perseratus) dari gaji Direktur 23
Utama.
(3) Besarnya uang jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Anggaran Tahunan.
Koreksi Anda
