Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda