Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Walikota; c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; dan d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Walikota.
Koreksi Anda