Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan: a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000 (tiga puluh ribu); dan b. paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000 (tiga puluh ribu). (2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang 21 sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda