Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi yang diduga melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dan huruf d serta tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f diberhentikan sementara oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda