Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhenti karena: a. masa jabatannya berakhir; dan b. meninggal dunia. 17 (2) Direksi diberhentikan dengan alasan: a. permintaan sendiri; b. reorganisasi; c. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara; e. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; dan f. tidak dapat melaksanakan tugasnya. (3) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda