Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhenti karena:
a. masa jabatannya berakhir; dan
b. meninggal dunia.
17
(2) Direksi diberhentikan dengan alasan:
a. permintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
e. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda
