Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi memerlukan persetujuan dari Walikota melalui Dewan Pengawas dalam hal memindahtangankan, menghipotekkan dan/ atau menggadaikan tanah dan/atau bangunan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. (2) Walikota memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
Koreksi Anda