Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; b. membina pegawai: c. mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh Walikota melalui usul Dewan Pengawas. f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perusahaan. Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan) kepada Walikota melalui Dewan Pengawas; dan g• menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
Koreksi Anda