Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam kedudukan yang sama paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan dengan syarat Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam pelayanan kebutuhan air minum dan pelayanan air limbah kepada masyarakat setiap tahun.
(3) Dalam hal Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak melalui uji kelayakan.
(4) Dalam hal Direksi yang telah diangkat kembali sebagaimana, dimaksud pada ayat (2) selesai masa jabatannya, dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Direksi dengan mengikuti uji kelayakan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
