Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul Dewan Pengawas.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik oleh Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengangkat sumpah/janji sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
(4) Batas usia Direksi yang berasal dari luar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta pada• saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(5) Batas usia Direksi yang berasal dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(6) Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda
