Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. Diutamakan mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1);
b. mempunyai pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta atau mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 15 (lima belas) tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ij27a.h;
d. membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
e. bersedia bekerja penuh waktu:
f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan 12
g. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.
(2) Pembiayaan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibebankan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
