Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Lingkup Pelayanan dan Usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta meliputi kegiatan:
a. Pelayanan air minum;
b. Pengelolaan limbah;
c. Pengiriman air tangki;
d. Hidrant Umum;
e. Kolam Renang;
f. Laboratorium;
g. Tera meter;
h. Air minum dalam kemasan;
i. .Jasa sedot tinja;
j. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT);
k. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k harus mendapat persetujuan Walikota.
Koreksi Anda
