Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup Pelayanan dan Usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta meliputi kegiatan: a. Pelayanan air minum; b. Pengelolaan limbah; c. Pengiriman air tangki; d. Hidrant Umum; e. Kolam Renang; f. Laboratorium; g. Tera meter; h. Air minum dalam kemasan; i. .Jasa sedot tinja; j. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT); k. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k harus mendapat persetujuan Walikota.
Koreksi Anda