Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, 9
kemandirian, transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
