Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta kepada Walikota untuk mendapat persetujuan dan pengesahan melalui Dewan Pengawas.
(2) Apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan terhitung dari waktu pengajuan Permohonan Pengesahan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota melalui Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dianggap sah dan dapat dilaksanakan oleh Direksi.
(3) Setiap Perubahan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan Walikota.
Koreksi Anda
