Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta wajib memberikan Gaji, Tunjangan Pangan, Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan lainnya, serta Jasa Produksi bagi pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. (2) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta wajib memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan atau telah berakhir masa kerjanya sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Besaran Gaji, Tunjangan, dan bagian dari Jasa Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur Direksi berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda