Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta didukung dengan organ dan kepegawaian.
10
(2) Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Walikota;
b. Dewan Pengawas: dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
