Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah dan dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda