Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. b. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. c. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. d. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. e. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta masih tetap berlaku sebagai 36 perjanjian kerjasama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. f. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. g• Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda