Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta digolongkan menjadi: a. Sehat; b. Kurang Sehat; c. Tidak Sehat. (2) Hasil penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan oleh Walikota. 35
Koreksi Anda