Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dilakukan oleh Walikota.
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
