Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Kerugian yang dialami Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta menjadi beban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
(2) Dalam hal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui putusan pengadilan.
(3) Unit usaha milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Koreksi Anda
