Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat dibubarkan atau berubah bentuk.
(2) Pembubaran atau perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta mengalami kerugian akibat hutang yang melebihi modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta atau sebab lain.
(3) Pembubaran atau perubahan bentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Kekayaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang telah dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.
(5) Dalam hal terjadi pembubaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta seluruh hak dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta beralih kepada Pemerintah Daerah.
(6) Pembubaran atau perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33
Koreksi Anda
