Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu tugas Dewan Pengawas. (2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda