Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah, pemerintah daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi. (2) Aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman. (3) Dalam hal aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperoleh persetujuan Walikota.
Koreksi Anda