Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah, pemerintah daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperoleh persetujuan Walikota.
Koreksi Anda
