Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
SPI merupakan aparat pengawas internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
SPI mempunyai tugas:
a. membantu Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan dan operasional dan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan Umum Daerah, perbaikannya;
b. memberikan laporan hasil serta memberikan saran pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direksi; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
(4) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Direksi wajib menindaklanjuti laporan pelaksanaan tugas pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya SPI wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan Umum Daerah 27
Air Minum sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing- masing.
Koreksi Anda
