Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dilaksanakan secara periodik.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kinerja keuangan;
26
b. Kinerja operasional; dan
c. Kinerja manaj emen.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(4) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Walikota.
Koreksi Anda
